Buntut Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Dilaporkan, Polisi Rencanakan Pemanggilan Terlapor

- 4 Oktober 2022, 12:57 WIB
Kasus Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf, Polisi Tetap Tindak Lanjuti
Kasus Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf, Polisi Tetap Tindak Lanjuti /YouTube/Baim Paula/

Untuk diketahui, Pasal 220 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini laporan tersebut sedang diproses dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi.

“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x