Rizky Billar Ditemani Lesti Kejora Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 19:38 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan.
Lesti Kejora dan Rizky Billar diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. /PMJ News/

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merek Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Sita Uang 1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan di Bandung

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis 24 Maret 2022 mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri, sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Eko Patrio Tagih Janji Mendag Muhammad Lutfi yang Akan Bongkar Mafia Minyak Goreng

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.*

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x