Lagi, Jerinx SID Ditetapkan Tersangka! Kali Ini Oleh Polda Metro Jaya

- 8 Agustus 2021, 10:00 WIB
I Gede Aryana alias Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka./Pikiran Rakyat/
I Gede Aryana alias Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka./Pikiran Rakyat/ /

AKSARAJABAR - Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengamcaman melalui media elektronik.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, setelah dilakukan gelar perkara pada Jum’at, 6 Agusus 2021.

Baca Juga: Messi Pindah ke PSG? Ini Deretan Prestasi Lionel Messi Selama 17 Tahun Karirnya di Barcelona

Suami dari Nora Alexandra itu juga akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polda Metro Jaya yang direncanakan pada hari Senin pekan depan di Jakarta.

“(Jerinx SID) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media.

Sebagai informasi, perseteruan antara Adam Deni dan Jerinx SID bermula saat keduanya saling melempar komentar di Instagram terkait endorse COVID-19 yang kerap dibahas oleh pria bernama asli I Gwde Ari Astina tersebut. 

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, Peserta Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Ini Penjelasan BKN  

Kemudian akun Instagram Jerinx SID menghilang, dan menuduh Adam Deni yang melalukan hal itu.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x