Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami dan Pembagian Harta Bersama, Pengadilan Agama: Sidang 16 Agustus Mendatang

- 5 Agustus 2021, 11:00 WIB
Tyas Mirasih digugat cerai suaminya
Tyas Mirasih digugat cerai suaminya /Instagram @tyasmirasih/

"Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan. Karena ini masih dalam proses kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," katanya.

Ada beberapa Alasan Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diantaranya adanya peristiwa yang membuat rumah tangganya harus berpisah. 

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Kamis 5 Agustus 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Amanah Wali Hingga Dunia Terbalik

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan. Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," ucap Taslimah.

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya. Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," sambungnya. 

Gugatan Raiden Soedjono sendiri telah diterima pada Selasa, 3 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Sementara, sidang perdana gugatan cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan dimulai pada 16 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah