Ryu Ho Jung Muluskan RUU Pelegalan Tato di Korea Selatan, Junkook BTS Jadi Model Percontohan

- 9 Juni 2021, 16:10 WIB
Junkook BTS jadi model percontohan RUU tato di Korea Selatan.
Junkook BTS jadi model percontohan RUU tato di Korea Selatan. /Instagram.com/ @ryuhojeong92/

AKSARA JABAR - Junkook BTS dijadikan model percontohan oleh anggota parlemen termuda Korea Selatan Ryu Ho Jung dalam usaha memuluskan rencana RUU legalitas tato di Korea Selatan.

Foto Junkook BTS di posting oleh Ryu Ho Jung dalam akun media sosial miliknya sebagai pengumuman atas rencana RUU yang bertujuan untuk melegalkan tato di Korea Selatan.

Ryu Ho Jung memposting foto Junkook BTS dengan kalimat pernyataan yang panjang, dan berkaitan dengan perban yang selalu dipakai Junkook ataupun artis Korea lain, untuk menutupi tato ketika tampil di televisi.

Baca Juga: Drama China Youth Should Be Early Kisahkan Cinta, Kerja, dan Masa Muda Tayang Perdana di WeTV 9 Juni 2021

“Lepaskan perban BTS!. Pernahkah Anda melihat perban di tubuh selebriti favorit Anda?. Pemandangan mengerikan ini, yang sering terlihat di siaran Korea kami, dibuat oleh aturan stasiun untuk menyembunyikan tato.”, tulisnya Ryu Ho Jung dikutip dari Koreaboo, Rabu 9 Juni 2021.

Ryu Ho Jung terus mengkritik terkait keputusan Pemerintah yang seolah mendiskriminasi para seniman yang mempunyai tato sekaligus para seniman tato yang ada di Korea Selatan.

“Sistem itu tidak mengikuti perubahan dunia yang sekarang menghormati individualitas dan kreativitas individu bebas. Lukisan indah dan kata-kata indah dari tato yang umum di sekitar kita adalah ilegal di Korea. Korea memiliki lebih dari 3 juta orang dengan tato dan tato telah dianggap sebagai seni tinggi di seluruh dunia. Bahkan seniman tato domestik dihormati sebagai seniman yang luar biasa di panggung dunia tetapi Korea mengabaikan mereka," tulisnya.

Baca Juga: Yoo Seung Ho Main di Drama Korea Terbaru When Flowers Bloom, I Think of The Moon, Inilah Profil dan Karyanya!

Ryo Ho Jung terus memperjuangkan hak-hak para seniman tato Korea yang tidak dilindungi oleh undang-undang buruh di Korea.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x