Jerinx SID Bebas dari Penjara Hari Ini, Disambut Nora Alexandra dan Ritual Melukat

- 8 Juni 2021, 12:00 WIB
Nora Alexandra membagikan momen penjemputan sang suami, Jerinx SID yang resmi dinyatakan bebas hari ini.
Nora Alexandra membagikan momen penjemputan sang suami, Jerinx SID yang resmi dinyatakan bebas hari ini. /Instagram/@ncdpapl

AKSARAJABAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) dinyatakan bebas pada Selasa 8 Juni 2021. Kebebasan Jerinx langsung disambut Sang istri, Nora Alexandra dan dua personel SID, saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Setelah itu Jerinx tampak enggan menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di depan lapas.

Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, kliennya memohon maaf karena tak bisa memberikan komentar ke wartawan karena pertimbangan pribadi.

Baca Juga: Soal Prilaku Buruk ke Teh Ninih Aa Gym Buka Suara: Siapa yang Paling Mencintai Istri Saya, Selain Saya

Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.

Sementara itu, menurut Gendo, usai bebas dari Lapas, Jerinx berencana akan menggelar ritual Melukat. Ritual pembersihan diri itu akan digelar langsung oleh ibunda Jerinx.

"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.

Baca Juga: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang Adakan Lomba Teknologi Tepat Guna

Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.

Seperti diketahui, drummer SID itu divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara karena unggahannya yang sebut IDI sebagai "kacung" WHO.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Selasa 8 Juni 2021, Persaingan Diatas Panggung LIDA 2021 Semakin Sengit!

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.

Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tak membuahkan hasil. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Lalu, seteah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa 8 Juni 2021.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x