Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita akan Mengajukan Banding

15 November 2022, 13:42 WIB
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. /PMJ News

AKSARA JABAR - Indra Kesuma atau Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terkait putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya terdakwa kasus Binomo itu akan mengajukan banding.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda dikutip dari pmjnews pada Senin, 14 November 2022.

Menurut Brian, Indra Kenz tidak mencicipi uang dari para trader Binomo.

Baca Juga: Cukup Minum 7 Sendok Saja, Obat Herbal Ini Bisa Menyembuhkan Kecanduan Alkohol Menurut dr. Zaidul Akbar

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," ungkapnya.

Dia menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.

Diketahui, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Baca Juga: Uang Bandana Atta Halilintar 2,2 Miliar dari Reza Paten Tak Disita Penyidik

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 14 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tuturnya.

Dari hasil keputusan dari Majelis Hakim tersebut, Indra Kenz melalui kuasa hukumnya meminta untuk mengajukan banding.***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler