AKSARA JABAR - Atta Halilintar sempat diduga terlibat kasus penipuan robot trading Net89. Dugaan tersebut muncul karena Reza Paten membeli bandananya. Akan tetapi, uang penjualan bandana tersebut tak disita polisi.
Atta Halilintar sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Atta diperiksa perihal bandana miliknya yang dibeli salah satu tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam sebuah lelang.
Baca Juga: 7 Makanan Tinggi Protein untuk Diet, Nomor Terakhir Paling Enak dan Murah
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, uang senilai Rp 2,2 miliar pada pelelangan bandana bukan merupakan unsur pidana, karena saat diperiksa Atta mengaku tidak mengenal Reza Paten.
Baca Juga: Cara Menyembuhkan Tenggorokan Gatal dan Nyeri, Salah Satunya Menggunakan Bahan Ini
“Iya betul (bukan unsur pidana),” ujar Candra saat dikutip dari pmjnews, pada Senin, 14 November 2022.
Adapun alasan kasus jual beli tersebut bukan unsur pidana dikarenakan Atta tidak mengenal Reza Paten.
“Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka,” tambahnya.