Kasus KDRT, Hasil Visum Pastikan Lesti Kejora Alami Kekerasan dari Rizky Billar

6 Oktober 2022, 11:34 WIB
Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar. /YouTube/SCTV/Instagram/@lestykejora/

AKSARA JABAR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar masih terus berlanjut. 

Terbaru, Lesti Kejora telah menjalani visum buntut dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. 

Berdasarkan hasil visum, polisi mengungkapkan bahwa terdapat luka di tubuh ibu satu anak itu.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV 6 Oktober 2022: Ada Cinta 2 Pilihan, Cinta Setelah Cinta Hingga Takdir Cinta Yang Kupilih

"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu, 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Zulpan menjelaskan luka memar yang terdapat di tubuh Lesti antara lain di siku belakangan tangan kiri dan di bawah bagian depan yang disertai bengkak, lebam, nyeri, serta gangguan fungsi.

Selain itu, Zulpan menyebut penyanyi asal Cianjur itu juga mengalami luka memar di leher hingga bengkak akibat cekikan yang dilakukan Billar.

Baca Juga: Gilang Dirga Komentari Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora Istri Rizky Billar

"Terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, serta tidak terdapat gangguan fungsi. Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul," ungkapnya.

"Ada pergeseran di leher-leher itu. Tulang itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora diduga mengalami tindak KDRT. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh suaminya Rizky Billar membuat Lesti harus menjalani perawatan.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Kamis 6 Oktober 2022: Ada Cinta Alesha, Preman Pensiun Hingga Ikatan Cinta

Rizky Billar pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022 pada pukul 13.00 WIB.

Billar akan dimintai keterangan berkenaan laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya tersebut.

"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," ucap Nurma Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media.

Jika Billar terbukti benar melakukan KDRT, maka ia akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler