Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami dan Pembagian Harta Bersama, Pengadilan Agama: Sidang 16 Agustus Mendatang

5 Agustus 2021, 11:00 WIB
Tyas Mirasih digugat cerai suaminya /Instagram @tyasmirasih/

AKSARAJABAR - Raiden Soedjono suami dari Tyas Mirasih telah resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan cerai didaftarkan oleh Raiden melalui e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Selain gugatan cerai Raiden Soedjono juga mengajukan pembagian harta bersama.

Tyas Mirasih telah digugat cerai oleh suaminya Raiden Soedjono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Mata Najwa Malam Ini 4 Agutus 2021, Bahas Keadilan Penegakan Hukum di Indone

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan jika Raiden mengajukan gugatan cerai dan pembagian harta bersama. 

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raiden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021.

Taslimah menjelaskan jika pembagian harta bersama yang diajukan oleh Raiden merupakan pembagian dalam bentuk benda uang bergerak.

Baca Juga: Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Malam Ini 4 Agustus 2021: Seorang Pria Menolong Nana dari Pencopet

Tentunya pembagian harta itu akan dijelaskan dalam sidang cerainya nanti.

"Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan. Karena ini masih dalam proses kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," katanya.

Ada beberapa Alasan Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diantaranya adanya peristiwa yang membuat rumah tangganya harus berpisah. 

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Kamis 5 Agustus 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Amanah Wali Hingga Dunia Terbalik

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan. Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," ucap Taslimah.

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya. Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," sambungnya. 

Gugatan Raiden Soedjono sendiri telah diterima pada Selasa, 3 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Sementara, sidang perdana gugatan cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan dimulai pada 16 Agustus 2021.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler