Kompetensi Teknis ASN : Upaya mewujudkan Birokrasi Unggul dan Melayani

- 20 November 2019, 12:19 WIB
Guruh Muamar Khadafi
Guruh Muamar Khadafi

PADA 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa tugas pemerintah bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi tugas pemerintah adalah membuat masyarakat menikmati pelayanan, menikmati hasil pembangunan. Seringkali birokrasi melaporkan bahwa program sudah dijalankan, anggaran telah dibelanjakan, dan laporan akuntabilitas telah selesai. Kalau ditanya, jawabnya "Program sudah terlaksana Pak." Tetapi, setelah dicek di lapangan, setelah ditanyakan kepada rakyat, ternyata masyarakat belum menerima manfaat. Ternyata rakyat belum merasakan hasilnya.

Sekali lagi Pak Jokowi, menyatakan bahwa yang utama itu bukan prosesnya, yang utama itu hasilnya. Cara mengeceknya itu mudah. Sebagai anaogi Lihat saja ketika kita mengirim pesan melalui SMS atau WA. Ada sent, artinya telah terkirim. Ada delivered, artinya telah diterima. Tugas pemerintah dalam melayani masyarakat itu menjamin bahwa pelayanan itu dapat delivered kepada masyarakat, bukan hanya menjamin sent  saja.

Titik tekan untuk Birokrasi dalam pidato tersebut, bahwa jangan sampai hanya menyampaikan pealyanan saja, melainkan bahwa birokrasi adalah making delivered. Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat. Selanjutnya isu yang disampaikan berkaitan dengan birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan secara besar-besaran, Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus dipangkas. Birokrasi harus mampu menghargai keahlian dan menghargai kompetensi.

Urgensi Kompetensi Teknis ASN

Untuk mencapai-hal-hal diatas maka kompetensi dari SDM ASN menjadi sebuah sorotan utama dalam periode kedua Pemerintahan Jokowi ini, dengan demikian Birokrasi harus dapat cepat merespon dan merubah dirinya. Pengembangan Kompetensi ASN menjadi Isu Utama, seiring dengan hal tersebut perlu dipahami terlebih dahulu tentang konsep kompetensi, Pengertian kompetensi, secara akademis, merupakan gabungan antara pengetahuan, keterampilan, (Spencer & Spencer, 1993; Snell & Frank, 2010) perilaku, sikap, dan nilai filosofis dalam melaksanakan tugas jabatan (Falender & Shafranske, 2004). Adapun dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, sikap/ perilaku yang dapat diukur, diamati, dan dikembangkan. Lebih lanjut, kompetensi dibagi menjadi tiga, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Perbedaan di antara ketiganya yaitu: kompetensi teknis berfokus pada kompetensi yang spesifik terkait dengan bidang teknis jabatan; adapun kompetensi manajerial berfokus pada kemampuan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi; sedangkan kompetensi sosio kultural berfokus pada pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip sesuai peran, fungsi, serta jabatan ASN yang bersangkutan.

Pada konteks manajemen perubahan di sektor publik, Atworwi (2010) dalam studinya di Mozambique berargumen bahwa terdapat tujuh jenis kompetensi yang diperlukan untuk menginisiasi manajemen perubahan antara lain kompetensi teknis, pengetahuan tentang pemerintahan, kompetensi perbandingan kebijakan public, kompetensi manajerial, kompetensi mengelola integrasi, integritas dan profesionalisme, dan kompetensi kepemimpinan. Namun, kajian tersebut tidak menggarisbawahi kompetensi apa saja yang paling krusial ditekankan dalam pelatihan manajemen perubahan.

Kompetensi teknis pada beberapa literatur, disebut sebagai hard skills. Hard skills memiliki karakter unik, yaitu merupakan keterampilan berbasis mental atau kognitif (Alsabbah & Ibrahim, 2013); lebih mudah diukur kinerjanya daripada soft skills; dipengaruhi oleh IQ/Intelligence Quotient (Rainsbury, Hodges, Burchell, & Lay, 2002); diasosiasikan dengan pengetahuan teknis spesifik dan keterampilan berorientasi tugas/task-oriented skills (Ashbaugh dalam Alsabbah & Ibrahim, 2013); dan melekat secara spesifik pada suatu jenis pekerjaan (International Labour Organization, 2015). Pada sisi lain, soft skills memiliki karakter, yaitu: mengeksploitasi perasaan (affective) dan perilaku (Alsabbah & Ibrahim, 2013); dipengaruhi oleh EQ/Emotional Quotient; identik dengan keterampilan interpersonal dan manajerial (Rainsbury, Hodges, Burchell, & Lay, 2002); dan dapat ditransfer penggunaannya pada konteks atau pekerjaan yang lain (International Labour Organization, 2015).

Literatur yang telah ditinjau di atas mengenai peengembangan kompetensi pada sektor publik di Indonesia merekomendasikan bahwa kompetensi teknis penting untuk dipertimbangkan. Meski demikian, belum banyak literatur yang menginvestigasi penerapan standar kompetensi teknis dalam MSDM sektor publik di Indonesia. Maka itu, berdasarkan literatur sebelumnya, kajian ini memaknai kompetensi teknis sebagai keterampilan kognitif yang spesifik yang dapat diukur dan diperlukan untuk menjalankan suatu tugas jabatan secara efektif.

Manfaat Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan

Lembaga Administrasi Negara sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang salah satu kewenangannya adalah melaksanakan pelatihan Aparatur Sipil Negara, bertanggung jawab dalam pembinaan instansi pemerintah penyelenggara pelatihan di K/L/D. Sebagai bagian dari pembinaan tersebut, maka LAN bertanggung jawab dalam penyusunan kamus dan dan standar kompetensi teknis bidang pelatihan. Tujuannya agar tercipta standarisasi kompetensi teknis untuk penyelenggaraan pelatihan serta menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu SDM penyelenggara pelatihan.

Paling tidak terdapat 17 Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan (3 Kompetensi Generik dan 14 Kompetensi Spesifik) yang harus dimiliki oleh ASN, yaitu Kompetensi Generik terdiri dari : Pengembangan Kompetensi ASN, Penyusunan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN, Penyelenggaraan Pelatihan ASN dan Kompetensi Spesifik terdiri dari : Perencanaan Pelatihan ASN, Penyusunan Kurikulum Pelatihan ASN, Penyusunan RBPP & RP, Penyiapan Kebutuhan Teknis Pelatihan ASN, Pengelolaan Pelatihan ASN, Pengelolaan E-Learning Pelatihan ASN, Evaluasi Pelatihan ASN, Pembinaan Alumni Pelatihan ASN, Penjaminan Mutu Pelatihan ASN, Penyiapan Akreditasi Lembaga Pelatihan ASN, Pengakreditasian Lembaga Pelatihan ASN, Pengelolaan Kebijakan Pelatihan ASN, Penyusunan Kebijakan Pelatihan ASN, Advokasi Kebijakan Pelatihan ASN.

17 Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan tersebut setelah disahkan, akan menjadi acuan bagi 34 Badan Pengelola SDM (BPSDM) di 34 Provinsi, 514 Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPP/BKPSDM) di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, serta seluruh pengelola SDM pada Kementerian dan Lembaga.

Dengan adanya kamus dan standar kompetensi teknis bidang pelatihan ini, akan menjadi salah satu pengungkit dalam pencapaian peningkatan kompetensi ASN, karena 17 Kompetensi ASN pada bidang pelatihan akan dapat meningkatkan standar pelayanan pelatihan, serta menjadi ukuran bagi penyelenggara pelatihan untuk dapat memberikan pelayanan terbaiknya dalam menyelesaikan gap kompetensi ASN melalui pengembangan kompetensi ASN, dan ketika standar pelayanan pelatihan membaik maka secara umum akan meningkatkan kompetensi ASN dibidang lainnya untuk dapat mem berikan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

 

Oleh : Guruh Muamar Khadafi

Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Ilmu Pemerintahan Unpad

Pengelola Penelitian LAN

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Arogansi dan Barbarianisme Politik

7 Oktober 2020, 15:01 WIB

42 Tahun FKPPI

14 September 2020, 14:05 WIB

Dilema Pembalajaran di Masa Pandemi

7 September 2020, 13:14 WIB

Begini Cara GPII Membumikan Pancasila

11 Agustus 2020, 16:39 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah