Kekosongan Kepala SKPD di Kabupaten Ciamis dan Pengaruhnya

- 9 Oktober 2019, 08:54 WIB
IMG-20191009-WA0003
IMG-20191009-WA0003

SATUAN kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Ciamis masih belum memiliki Kepala Yang definitif seperti Dinas DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Satuan Pamong Praja, Dinas Kearsipan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda Dan Olah Raga.

Kekosongan kepala dan diisinya oleh PLT ini sangat berpengaruh terhadap kinerja yang membuat tumpang tindih dan ketidakefektifan satuan kerja pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis. Serta ada PLT yang tidak sesuai dengan Regulasi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: K. 26-30/V.20-3/99 dan tidak mengedepan asas pemerintahan yang baik dengen mengedepankan pangkat, usia, pendidikan peltihan jabatan dan pengalaman jabatan.

Bagaimana mau menciptakan pemerintahan yang baik dan mampu bergerak cepat untuk merealisasikan RPJMD demi kemajuan kabupaten Ciamis kalau masih banyak dinas yang masih kosong dan di Duduki PLT yang akan menghambat gerak pemerintah untuk kemajuan kabupaten Ciamis Karena batasan wewenang dan ketidak sesuian PLT dengan Dinas yang di bawahinya.

Rotasi dan mutasi ini diperlukan di kabupaten Ciamis, Bupati Selaku Kepala Pemerintahan Eksekutif dan Pembina Kepegewaian di tingkat daerah Kota/Kabupaten harus segera melakukan konsultasi dengan pemerintahan provinsi dan melakukan pengajuan ke kementrian dalam Negeri untuk mengisi kekosongan kepala SKPD. Bupati pun harus secepatnya membentuk Pansel untuk melakukan Open Building job Fit and proper test dalam menyaring ASN yang sudah berpangkat jabatan eselon IIb untuk bisa mengisi kekosongan kepala SKPD Sesuai dengan Regulasi peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 tahun 2011.

Dengan dilakukan Job fit and proper test akan menghasilkan kepala SKPD yang berkualitas dan obyektif dengan mengedepankan pertimbangan pangkat, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan serta pengalaman jabatan sesuai dasar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Pemerintah nomor 100 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.

Oleh : Hernawan,S.Pd

Ketua Umum HMI Cabang Ciamis

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Arogansi dan Barbarianisme Politik

7 Oktober 2020, 15:01 WIB

42 Tahun FKPPI

14 September 2020, 14:05 WIB

Dilema Pembalajaran di Masa Pandemi

7 September 2020, 13:14 WIB

Begini Cara GPII Membumikan Pancasila

11 Agustus 2020, 16:39 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah