HMI CABANG CIANJUR TOLAK RUU KPK

- 17 September 2019, 11:10 WIB
IMG-20190917-WA0009
IMG-20190917-WA0009

KENAPA kami menulis reformasi di korupsi karena dengan apa yang di buat untuk merevisi RUU kpk ini tentu Melemahkan nilai semangat dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi karena beberapa alasan yang kami kritisi, yakni
Soal penyadapan, menilai DPR tak perlu membatasi KPK dalam aktivitas tersebut dengan menyerahkan kewenangan persetujuannya ke lembaga lain di luar KPK.

Apalagi, tak menutup kemungkinan orang-orang yang masuk dalam badan pengawas malah punya kepentingan lain.

Menurutnya hal ini bisa berdampak pada tidak maksimalnya kinerja KPK. Karena sama saja mengintervensi independensi lembaga antirasuah itu.

"Kebebasan kerja KPK sudah pasti tidak maksimal, karena ada pihak lain yang mengatur atau cawe-cawe yang selama ini menjadi independensi KPK. Sehingga lambat atau cepat lembaga ini tidak bergigi lagi sebagai lembaga antirasuah,"

Sedangkan soal pembatasan nilai kasus korupsi yang bisa ditangani KPK hanya di atas Rp 1 miliar, menilai hal tersebut tidak tepat.

Salah satunya jika revisi megatur adanya kebijakan SP3, mengatur kewenangan penyadapan, hingga batas nilai korupsi yang bisa ditangani harus rugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. penyadapan, hingga batas nilai korupsi yang bisa ditangani harus rugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
"Sebelum menentukan status tersangkanya, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Jadi tidak gegabah langsung menetapkan tersangka, kecuali tertangkap tangan," ujar Paisal Anwari Ketua Hmi Cabang Cianjur

Kesepakatan untuk melakukan revisi UU KPK ini terasa 'dipaksakan,' karena revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019,"

Terlebih, pada 2016 Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan agar pembahasan revisi UU KPK ditunda. Hal itu menyusul polemik yang mengemuka kala DPR berencana merevisi UU KPK pada 2015.

ada upaya pelemahan KPK secara sistematis. Di antaranya dengan pembentukkan Dewan Pengawas, sebuah lembaga non-struktural yang memiliki peran sangat menentukan karena punya kewenangan memberi izin melakukan penindakan dan melakukan pengawasan lainnya.

Selain itu, direncanakan penyelidik dan penyidik hanya diperkenankan hanya dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik PNS. Padahal, KPK memiliki penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri. Jumlahnya pun mencapai setengah dari seluruh kedeputian penindakan.

Dalam 17 tahun perjalanannya, KPK dinilai telah berkontribusi besar dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Sampai pertengahan 2019, tidak kurang dari 255 anggota DPR dan DPRD menjadi pesakitan komisi antirasuah.

"Dalam hal ini KPK telah terbukti memiliki peran baik dalam menyelamatkan uang negara serta terbukti mampu melakukan pencegahan dan penindakan.

Masyarakat juga diharapkan untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi.

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Arogansi dan Barbarianisme Politik

7 Oktober 2020, 15:01 WIB

42 Tahun FKPPI

14 September 2020, 14:05 WIB

Dilema Pembalajaran di Masa Pandemi

7 September 2020, 13:14 WIB

Begini Cara GPII Membumikan Pancasila

11 Agustus 2020, 16:39 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah