Ini Alasan Nadiem Makarim Luncurkan Bantuan untuk Guru Honorer Sebesar Rp1.800.000, Cek Syaratnya!

- 18 November 2020, 22:55 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim.
Mendikbud RI Nadiem Makarim. /Instagram/@Nadiemmakarim

AKSARAJABAR - Perasaan lega, dan sedikit membantu meringankan beban akhirnya bisa dirasakan juga oleh guru honorer, setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Bantuan tersebut semacam BLT untuk guru honorer, yang diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran BSU  tersebut secara daring, Selasa 17 November 2020, bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan oleh Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan non-PNS agar Dapat Bantuan

“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujarnya.

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujarnya. Total anggaran yang diberikan adalah Rp3,67 triliun.

Baca Juga: Syarat Dapatkan BLT Guru Honorer dan Cara Mencairkannya, Lengkap denga Dokumen yang Harus Disiapkan!

Disampaikan Nadiem, persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x