Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Kata Anies Baswedan

- 17 November 2020, 11:20 WIB
Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polri, Bisa Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta?
Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polri, Bisa Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta? /ANTARA Foto/Aprillio Akbar

AKSARAJABAR- Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Petamburan Jakarta Pusat.

Pasalnya kerumunan tersebut berlangsung semasa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)transisi.

"Jadi, hari ini saya datang ke sini sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya," kata Anies di Mako Polda Metro Jaya, seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Mengenang Hari Kemenangan Persib Bandung, Permalukan PSIS Tahun 1996

Diketahui, Anies tiba di Polda Metrojaya sekitar pukul 9.43 bersama stafnya.

Dia mengatakan bahwa telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada 15 November 2020.

"Saya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, sampai di kantor pukul 14.00 siang. Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10:00 pagi," tambahnya.

Selain Anies, Tokoh Front Pembela Islam (FPI) juga akan dipanggil penyidik polri terkait, klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x