Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM melalui Login Eform.bri.co.id/BPUM , Jika Lolos Langsung ke BRI

- 27 Oktober 2020, 23:35 WIB
Login eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM, Dapatkan Dana Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM, Dapatkan Dana Rp2,4 Juta /Pixabay - mohamed_hassan/

AKSARAJABAR- Bagi pelaku usaha yang telah mendaftar Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, bisa cek lolos atau tidaknya melalui Eform.bri.co.id/BPUM.

Login eform.bri.co.id/BPUM sebetulnya itu untuk mengecek penerima lolos atau tidaknya saja, bukan untuk daftar.

Untuk itu, berikut cara Cek BPUM :

Baca Juga: Liga Champions Dini Hari Nanti, Ada Bayern Munchen dan Real Madrid Live di SCTV. Ini Link Streaming!

1. Login ke web eform.bri.co.id/BPUM
2. Masukan No KTP
3. Masukan kode verivikasi ke kolom sampingnya.
4. klik Proses Inquiry.

Jika pendafatar dinyatakan lolos pengajuan BLT UMKM tahap 2, maka penyalur (BRI,BNI dan Mandiri Syariah) akan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Setelah mendapat sms tersebut untuk proses pencairan bisa mengunjungi BRI terdekat.

Diketahui bahwa pemerintah telah menyalurkan BPUM pada tahap pertama ke sekitar 9 juta pelaku usaha. Sementara pada tahap 2 ini pemerintah baru membuka hanya 3 juta pelaku usaha.
Peendaftaran BLT UMKM Tahap 2 ini, diperpanjang hingga akhir November 2020.

Adapun Persyaratannya sebagai berikut:

Adapun syarat untuk dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

- Punya usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar

1. Siapkan Persyaratan diatas
2. Mengunjungi Dinas Koperasi masing- maing wilayah kabupaten/kota
3. Datang Ke Bidang UMKM untuk menngisi formulir yang telah disediakan. Ada di beberapa daerah yang masih melakukan pendataan secara manual dengan mengisi form google.doc yang telag disadiakan.***

 

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x