Jalani Sidang Virtual, Djoko Tjandra Malah Tidur. Hakim: Saya Ingatkan Saudara Tidak Tidur...

- 21 Oktober 2020, 14:22 WIB
Djoko Tjandra tidur saat sidang virtual
Djoko Tjandra tidur saat sidang virtual /ANTARA/M Risyal Hidayat & Maha Eka Swasta

AKSARAJABAR - Kasus Djoko Tjandra, memang menyita perhatian publik Indonesia, begitupun saat sidang virtual.

Djoko ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) karena tertidur saat menjalani sidang pada Selasa 20 Oktober 2020.

Dikutip Aksara Jabar dari RRI bahkan Majelis Hakim sampai dua kali menegur Djoko Tjandra karena ulahnya tersebut.

Baca Juga: Baru Dibuka, Minggu Ini Bisa Makan Gratis di Pojok Kuliner Pagaden Barat Subang

Djoko Tjandra tampak terkantuk-kantuk ketika tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa.

Djoko Tjandra didampingi dua pengacara mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba.

Mengenakan masker putih dan baju batik cokelat, Djoko awalnya bersandar santai di kursi. Tak lama, dia mulai mengantuk. Matanya terpejam.

Baca Juga: Mantan Karyawan PT Waskita Karya Terlibat Proyek Fiktif Sebesar Rp202 Milyar, KPK Bertindak!

Melihat sikap Djoko, Ketua majelis hakim, Muhammad Sirad menegurnya.

"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan tegas.

Mendengarnya, Djoko sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur. Hakim Sirad pun menegurnya lagi.

Baca Juga: Sinopsis Film Black Sea, Kisah Petualangan Mencari Emas di Laut Hitam Tayang Ini Bioskop Trans TV

Kali ini, Sirad juga meminta pengacara Djoko yang digawangi Krisna Murti cs dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.

"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan di akhir persidangan," kata dia.

Tetap saja, Djoko beberapa kali terlihat kembali tertidur.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Login via eform.bri.co.id/BPUM

Semuanya terlihat jelas dalam layar yang dipampang dalam ruang persidangan.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Djoko sendiri saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buronan sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x