Dekan Fakultas Hukum  UGM Sebut Bahayanya RUU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya !

- 7 Oktober 2020, 09:12 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM).
Universitas Gadjah Mada (UGM). /Bagus Kurniawan/portaljogja.com_

AKSARAJABAR- Rancangan Undang- undang (RUU) Cipta kerja yang telah disahkan DPR menjadi Undang- Undang (UU) pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin menuai banyak kritikan.

Salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto.

 Dikutip Aksara Jabar dari Warta Ekonomi, Prof. Sigit menilai RUU yang baru disahkan berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

 Baca Juga: Sinopsis Film The Cabin in the Woods, Tayang di Bisokop Trans Tv Malam Ini, 7 Oktober 2020

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa 6 Oktober 2020.

Dia melanjutkan “Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara,"ungkapnya,

Ia  pun menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara.

 “Sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa. RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi,”tambahnya.

 Baca Juga: Lengkap Berikut Jadwal Acara GTV  MNC TV RCTI , Amanah Wali S4 tayang Malam ini Rabu 7 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x