Selama 16 Hari Operasi Yustisi PSBB Pencegahan Covid-19, Polri : Nilai Denda Terkumpul Rp 1,8 Miliar

- 1 Oktober 2020, 00:34 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna secara langsung menyergap warga tak bermasker. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Para pelanggar harus menyapu area Alun-alun Kota Cimahi dan didata untuk pembinaan.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna secara langsung menyergap warga tak bermasker. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Para pelanggar harus menyapu area Alun-alun Kota Cimahi dan didata untuk pembinaan. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

 

Dalam operasi yustisi itu, kata dia, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali.

"Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali," tukas Awi.

Sumber : Warta Ekonimi

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x