Selama 16 Hari Operasi Yustisi PSBB Pencegahan Covid-19, Polri : Nilai Denda Terkumpul Rp 1,8 Miliar

- 1 Oktober 2020, 00:34 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna secara langsung menyergap warga tak bermasker. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Para pelanggar harus menyapu area Alun-alun Kota Cimahi dan didata untuk pembinaan.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna secara langsung menyergap warga tak bermasker. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Para pelanggar harus menyapu area Alun-alun Kota Cimahi dan didata untuk pembinaan. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

AKSARAJABAR- Upaya pencegahan Covid-19, Polri gencar melaksanakan yustisi PSBB selama 16 hari.

Dari operasi tersebut, Polri menghimpun denda sebanyak Rp1,8 miliar.

Dikutip Aksara Jabar dari Warta Ekonomi, Tim Gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan upaya pencegahan covid-19 tersebut sejak 14-29 september 2020.

Baca Juga: Kapan Gelombang Kartu Prakerja ke 11 Dibuka? Simak Ini Penjelasannya

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring, Rabu.


Adapun tindakan secara  lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Berikut personel yang dikerahkan Pada 29 September 2020.

Tim gabungan itu melaksanakan operasi yustisi  dengan mengerahkan sebanyak 93.987 personel, terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x