AKSARA JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
KPK menyebut, penangkapan dilakukan dengan alasan mantan Menteri Pertanian ini tidak melarikan diri hinga menghilangkan bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Kabag Pemberitaan, Ali Fikri.
Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Dapurmu Kebakaran
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," sambungnya.
Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.
KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.
"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," terangnya.
Baca Juga: Diduga Keracunan Sate Jebred, Puluhan Orang Di Garut Keracunan 3 Orang Meninggal Dunia