AKSARA JABAR - Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Pengeluaran tersebut tertuang pada keterangan resmi secara tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis keterangan tersebut pada Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga: F1 Powerboat Digelar, Pengamanan di Perketat Secara Humanis
Tak hanya itu, dalam surat tersebut pihak kampus ikut mengecam tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa," tambahnya.
Baca Juga: Kemenko PMK Ungkap Persiapan Generasi Unggul Dimulai dari Keluarga
Selain itu, pihak kampus menuturkan turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan berdoa bagi kesembuhannya.