Buntut Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy, Pelaku AG Resmi Ditahan 7 Hari Kedepan

- 9 Maret 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi - Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini berstatus pelaku, anak AG (15) akan ditahan selama 7 hari kedepan.
Ilustrasi - Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini berstatus pelaku, anak AG (15) akan ditahan selama 7 hari kedepan. /Pixabay/Tumisu /

AKSARA JABAR - Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, anak AG (15) akan ditahan selama 7 hari kedepan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pihak Istana Minta Dinkes Subang Lakukan Audit Buntut Kasus Penolakan RSUD Ciereng Terhadap Ibu Hamil

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pelaku AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," ungkap Hengki dikutip dari PMJ News pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Puncak Gunung Merapi Keluarkan Tujuh Kali Guguran Lava Pijar

Hengki menjelaskan bahwa penahanan pelaku AG merupakan kewenangan penyidik.

"Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x