AKSARA JABAR - Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, anak AG (15) akan ditahan selama 7 hari kedepan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pelaku AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," ungkap Hengki dikutip dari PMJ News pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Puncak Gunung Merapi Keluarkan Tujuh Kali Guguran Lava Pijar
Hengki menjelaskan bahwa penahanan pelaku AG merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.