Resmi, Pemerintah akan Subsidi Kendaraan Motor Listrik Rp7 Juta Per Unit

- 6 Maret 2023, 19:25 WIB
Pemerintah telah resmi memberikan subsidi bagi kendaraan listrik terutama motor listrik senilai Rp7 juta per unit.
Pemerintah telah resmi memberikan subsidi bagi kendaraan listrik terutama motor listrik senilai Rp7 juta per unit. /id.e-scooter.co/

AKSARA JABAR - Pemerintah telah resmi memberikan subsidi bagi kendaraan listrik terutama motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyebut subsidi yang diberikan pemerintah tersebut untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun ini.

"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," ucap Febri dikutip dari PMJ News pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Soal Kasus Ibu Hamil dan Bayi Meninggal di Subang, Dirut RSUD Ciereng: Nanti Saya Kabari, Saya Undang

Adapun, bagi produsen listrik yang telah memenuhi kriteria dilarang menaikkan harga jual selama masa subsidi.

Tak hanya itu, bagi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit, pemerintah akan memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," jelasnya.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x