AKSARA JABAR - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. Sebelum mendaftar, tidak ada salahnya Anda untuk mengetahui dulu berapa besaran gaji seorang PNS.
Diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September mendatang.
Kabar ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang berminat menjadi pegawai di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Hukum dan Tatacara Sholat Sunnah Rebo Wekasan
Hal yang membuat PNS menjadi salah satu profesi paling diminati juga karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.
Terlebih, Presiden Jokowi pada awal Agustus lalu, mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen dan mulai berlaku 2024 mendatang.
Sedangkan, untuk besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000