Minat Daftar CPNS 2023? Cek Dulu, Segini Besaran Gaji PNS Lulusan S1 dan SMA

- 13 September 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS/Instagram @pnscantikindo
Ilustrasi PNS/Instagram @pnscantikindo /

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: 4 Langkah Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Berikut daftar tunjangan PNS:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan
  4. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  7. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Itulah tadi informasi terkait besaran gaji PNS di Indonesia seiring dengan pendaftaran CPNS yang sebentar lagi akan dibuka pemerintah.***

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah