Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: 4 Langkah Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Selain mendapat gaji pokok, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
Itulah tadi informasi terkait besaran gaji PNS di Indonesia seiring dengan pendaftaran CPNS yang sebentar lagi akan dibuka pemerintah.***