Sebut Tahap Pengumuman DCS Caleg oleh KPU Penting, DKPP: Bagian Prinsip Penyelenggaran Pemilu

- 23 Agustus 2023, 14:36 WIB
Logo DKPP RI.
Logo DKPP RI. /Ryohan B/dkpp.go.id

Aksara Jabar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.

Untuk informasi DCS memuat seluruh informasi partai politik dan informasi para calon anggota legislatif, tahapan DCS yang telah dilaksanakan ini dinilai momentum sangat penting dalam proses Pemilu untuk memberikan kesempatan partai politik melakukan perbaikan.

Sebagaimana disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023 sebagaimana dilansir Aksara Jabar dari Antara.

Baca Juga: Gandeng Swasta, Kemenkes Jangkau Pelosok Daerah Beri Pelayanan untuk Penderita Diabetes

Ratna Dewi mengapresiasi KPU yang telah memberikan ruang-ruang perbaikan pascapengumuman DCS bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar, kesempatan partai politik untuk perbaikan sudah diberikan oleh KPU,” katanya.

Ia menjelaskan pada tahap ini jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Namun, ia menegaskan pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut.

Baca Juga: Siapa Usulan PJ Bupati Subang? Ketua DPRD: Belum Terima Surat dari Kemendagri

Menurut dia, pengumuman DCS ini menjadi salah satu momen penting bagian prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x