"Jadi memang ini ketat, kita dipimpin Menko langsung juga Mendagri tiap minggu, juga ada dana 2 persen anggaran di daerah, cadangan daerah untuk rencana tidak terduga. Jadi kalau harga naiknya terlalu mahal sekali lebih 5 persen pemerintah daerah boleh subsidi ongkosnya," ujar Zulkilfi.***