AKSARA JABAR - Pemerintah melalui Dirktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri masih dalam upaya sosialisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
Lantas, apa itu IKD?
IKD atau digital ID merupakan KTP dengan basis digital. IKD adalah inovasi yang digagas oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
IKD diharapkan dapat menjadi solusi mengenai KTP elektronik yang masih dikeluhkan masyarakat.
Sebagaimana dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD telah melalui tahap uji coba kepada pewagai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Sementara itu, tata cara pembuatan IKD yakni:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi
- Selanjutnya, isi NIK, email dan nomor HP
- Lalu klik tombol verifikasi data