Pembelian MinyaKita Sehari Dijatah 2 Liter Per Orang, Kemendag Pastikan Semua Pihak Mematuhi Pedoman

- 13 Februari 2023, 13:39 WIB
Resmi! Pembelian MinyaKita Sehari Dijatah 2 Liter Per Orang, Kemendag Pastikan Semua Pihak Patuhi Pedoman.
Resmi! Pembelian MinyaKita Sehari Dijatah 2 Liter Per Orang, Kemendag Pastikan Semua Pihak Patuhi Pedoman. /Kementerian perdagangan /

AKSARA JABAR - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi merilis aturan baru mengenai pembelian minyak goreng curah dan Minyakita.

Aturan baru tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Adapun dalam aturan tersebut, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan sebagaimana dikutip pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Walau Pandemi Usai, Vaksin COVID-19 Disarankan untuk Tetap Gratis

Tak hanya itu, Kasan mengungkapkan bahwa Kemendag akan melakukan pengawasan serta penindakan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini. Sehingga, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut.

Ia menambahkan, terkait pembelian minyak goreng rakyat akan diutamakan dijual di pasar agar terjadi pemerataan.

Baca Juga: 500 Keluarga Terdampak Banjir Pamanukan Subang, 50 Warga Ngungsi di Bawah Jembatan Layang

"Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," tuturnya.

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x