AKSARA JABAR - Kepolisian memberikan maklumat mengenai tindak pidana terhadap penculikan anak, salah satunya menyebarkan berita hoax.
Pada isi maklumat tersebut, siapa pun yang ikut menyebarkan berita hoax mengenai penculikan anak sampai menimbulkan keonaran, maka akan terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Hypera Live: Link Nonton Grammy Awards 2023 di Mnet, Tayang Senin 6 Februari Pukul 07.00 WIB
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ujar Iwan dikutip Aksara Jabar dari PMJ News pada Minggu, 5 Februari 2023.
Ancaman hukuman paling berat 10 penjara tersebut tertuang pada aturan pidana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, ancaman pidana bagi pelaku penyebar berita hoax di media sosial ikut disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.
Adapun Kapolda NTB juga mmengimbau kepada para orang tua untuk tidak panik dan resah menanggapi isu tersebut.
"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ungkapnya.