Tegas, Panglima TNI Minta Pecat Oknum Paspamres Pemerkosa Perwira Muda Kostrad

- 2 Desember 2022, 16:35 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa di lokasi gempa Cianjur.
Jenderal TNI Andika Perkasa di lokasi gempa Cianjur. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

AKSARA JABAR - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan hukuman tambahan pada pelaku pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD), adalah pemecatan.

Selain sebut Jenderal Andika Perkasa pelaku pemerkosa juga akan dikenakan hukuman sesuai dengan KUHP.

Hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seorang oknum perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD).

Baca Juga: BPBD Imbau Warga Jakarta Waspadai Adanya Potensi Pergerakan Tanah di Ibu Kota

Baca Juga: Beginilah Cara Penukaran Tiket Fan Meeting Ji Chang Wook di Jakarta, Mulai Hari ini

Baca Juga: 4 Mobil Tertimpa Puing Bangunan di Bintaro Tangerang Selatan, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta. Kamis 1 Desember 2022.

Pada kesempatan yang sama, Andika meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika

Baca Juga: Mega Bintang Bollywood Shah Rukh Khan Paparkan Pengalaman Bermain Peran Saat Berada di Arab Saudi

Baca Juga: Sebanyak 13.000 Tentara Ukraina Tewas Pasca Invasi Rusia

Baca Juga: Polisi Spanyol Selidiki Motif Bom Surat yang Sasar Perdana Menteri dan Kedutaan AS

Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tukasnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah