Tanggal 21 Agustus 2022 dilokasi Jl. Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Kelurahan Terate, Kecamatan Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO Als TATOK dengan barang bukti 200 Paket Ganja kering dengan berat brutto 209.335 gram (209 kg).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 10 November 2022: Libra Ide Kreatif Membawa Untung, Scorpio Ayo Move On!
Kasus Ketiga
Tanggal 03 September 2022 di lokasi Jl. Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kelurahan Ruguk, Kecamatan Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 paket ganja kering dengan berat brutto 304.000 gram (304 kg).
Kasus Keempat
Pada tanggal 18 Oktober 2022, di lokasi Kontrakan Jl. Cempaka VI, Rt 008/009, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 Paket Sabu dengan berat brutto 650,96 gram.
Kasus Kelima
Dan terakhir pada tanggal 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jl. Sei Musi, No.10, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka D I danbarang bukti sebanyak 4 paket sabu besar dengan berat brutto 4.230 gram (4,2 kg).
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak 11 miliar rupiah lebih.
Diketahui sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri.