"Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus kita semua dan harus kita perangi secara simultan," ucapnya.
Tak hanya itu lanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai steakholder terkait dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Tindakan yang dilakukan, lanjut Pasma, mulai dari pencegahan hingga langkah penegakan hukum.
"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba," terangnya.
Adapun pemusnahan narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2022.
Lebih jauh Pasma mengatakan, dimana kasus pengungkapan ini terdapat 5 kasus di antaranya
Kasus Pertama
Pada tanggal 25 Juli 2022 di lokasi Jl. Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka R N dan F A dengan barang bukti 133 paket ganja kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 kg).
Kasus Kedua