Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar Prioritas II
THK-II
Baca Juga: Soal CPNS 2022 Dibuka atau tidak, BKN Buka Suara: Tahun Ini Hanya Fokus Mengangkat P3K
- Pelamar Prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
2. Pelamar Umum
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.***