8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur Dibekuk Polisi, Sekali Aksi Raup Untung Miliaran Rupiah

- 17 Juli 2022, 14:11 WIB
Polisi ungkap kasus joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur.
Polisi ungkap kasus joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur. /Humas Polda Jatim

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ucap Dedi.

Atas perilaku yang diperbuat, tersangka disinyalir melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah