8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur Dibekuk Polisi, Sekali Aksi Raup Untung Miliaran Rupiah

- 17 Juli 2022, 14:11 WIB
Polisi ungkap kasus joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur.
Polisi ungkap kasus joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur. /Humas Polda Jatim

 

AKSARA JABAR - Polisi berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam penyedia jasa layanan tugas atau joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) di Jatim (Jawa Timur).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku sebagai joki UTBK SBMPTN di Jatim itu ada delapan orang.

"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Dedi, dilansir dari PMJ news pada Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Banjir Menerpa Kabupaten Garut, Bupati Rudy Gunawan Peringatkan Masyarakat Tetap Waspada

Dedi mengungkap bagaimana gerakan sindikat joki itu melakoni aksinya sesuai kompetensi sistematis. Peran MJ sangat krusial demi melancarkan tujuan tim.

Mekanisme yang mereka bangun, ada yang harus berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.

Setelah rencana matang, komponen joki tersebut terutama tim briefing, menyinggahi calon mahasiswa untuk menguraikan detail perangkat yang hendak dipakai saat ujian UTBK SBMPTN.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.

Menurut Kadiv Humas Polri itu, saat peserta membuka soal-soal ujian, calon mahasiswa tersebut harus piawai memotret setiap pertanyaan melalui kamera yang telah dipasang di tangan sebelumnya.

Baca Juga: Hujan Meteor akan Terjadi Akhir Bulan Juli 2022, Peneliti BRIN: Sama Sekali tidak Berbahaya

Setelahnya, para operator sindikat joki dengan mudah bisa ambil screenshoot soal UTBK SBMPTN Jatim di luar ruang ujian yang sedang berlangsung.

Step selanjutnya, para operator mengirimkan hasil tangkapan layar pertanyaan ujian kepada team master untuk dituntaskan.

Sesudah team master merampungkan hal yang harus dipecahkan, hasilnya kembali diserahkan ke operator untuk di bacakan melalui microfon yang sudah dipasang pada para calon pelajar kampus tersebut.

Tak tanggung-tanggung, MJ dan rekan-rekannya mematok harga sebesar Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000 untuk jasa pengerjaan soal UTBK SBMPTN.

Wajar saja mereka teken harga tinggi, menurut keterangan, sindikat perjokian ini sudah beroperasi dalam waktu yang tidak sebentar.

Atas pengalaman itulah tersangka menerangkan bahwa di tahun 2022 tim joki ini telah meluluskan setidaknya 40 orang dengan manis mengantongi fulus sebesar Rp2.500.000.000.

Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Kejahatan Narkoba, Kapolri: Tak Boleh Ada Ruang Bagi Bandar Narkoba

Sementara untuk tahun 2021 meluluskan sebanyak 69 orang di berbagai program studi Perguruan Tinggi berbeda dengan pendapatan sebesar Rp6.000.000.000.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ucap Dedi.

Atas perilaku yang diperbuat, tersangka disinyalir melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah