AKSARA JABAR - Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy resmi membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Muhadjir Effendy menerangkan bahwa alasan pembatalan tersebut karena kasus asusila yang menyeret nama dari pengurus Ponpes merupakan perilaku oknum dan tidak menyangkut lembaga.
Dirinya menyebut kini terduga pelaku, MSAT juga sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Baca Juga: Angka Covid-19 Kembali Meningkat, Warga Diminta Gunakan Kembali Masker Meski Diluar Ruangan
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dilansir dari Antara, Kementerian Agama sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.
Baca Juga: Atalia Praratya Menangis, Nama Eril Dihapus dari Kartu keluarga
Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.