Penerima Gaji ke 13 Cair Juli 2022: Ada 2 Golongan yang Tidak Menerima? Cek Sekarang

- 29 Juni 2022, 21:30 WIB
Daftar pencairan gaji ke 13 PNS sudah dibuka mulai 23 Juni 2022, brapa besarannya dan siapa aja yang mendapatkan gaji ke 13
Daftar pencairan gaji ke 13 PNS sudah dibuka mulai 23 Juni 2022, brapa besarannya dan siapa aja yang mendapatkan gaji ke 13 /tangkap layar
AKSARA JABAR - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.

Kenapa bulan Juli?

Karena untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI dan Polri dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.
 
Baca Juga: Link Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H untuk Penetapan Hari Raya Idul Adha

Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring Selasa 28 Juni 2022, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," kata Sri Mulyani.

Dan juga untuk gaji ke 13 PNS daerah, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 triliun.
 
Baca Juga: YouTube Downloader YTMP3 Convert Video MP4 to MP3 Tanpa Aplikasi Praktis Simpan ke Galeri

Menurut Menke Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji ke 13 akan dilakukan serentak pada Juni 2022.

Bila tidak mendapatkanya pada bulan Juli maka akan diberikan pada bulan berikutnya.

Siapa saja yang menerima gaji ke 13 2022?
 
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Segera Cair Awal Bulan Juli 2022

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut yang menerima gaji ke 13 2022, berdasarkan aturan di atas:

1.Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara Pensiunan

6. Ahli waris penerima pensiunan

7. Penerima tunjangan

Akan tetapi ada 2 golongan yang tidak mendapatkan gaji ke 13.

Ini 2 golongan yang tidak menerima gaji ke 13:
 
Baca Juga: Jadwal dan Rancangan Tahapan Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden 2024
1. ASN yang sedang cuti diluar tanggungan negara

2. ASN yag sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh intansi yang menugaskan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sementara itu untuk jumlah besaran gaji pokok PNS sebagai salah satu komponen pada gaji ke 13.

Berikut gaji pokok PNS:


Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II
 
Baca Juga: YouTube MP3, Download Lagu Gratis dengan Convert Video YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV
 
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022 Bagi ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan, Simak Besaran Nominalnya

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sekian penjelasan mengenai penerima gaji ke 13 2022.*** 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x