AKSARA JABAR - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.
Kenapa bulan Juli?
Karena untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI dan Polri dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Kenapa bulan Juli?
Karena untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI dan Polri dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Link Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H untuk Penetapan Hari Raya Idul Adha
Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring Selasa 28 Juni 2022, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," kata Sri Mulyani.
Dan juga untuk gaji ke 13 PNS daerah, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 triliun.
Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring Selasa 28 Juni 2022, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," kata Sri Mulyani.
Dan juga untuk gaji ke 13 PNS daerah, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 triliun.
Baca Juga: YouTube Downloader YTMP3 Convert Video MP4 to MP3 Tanpa Aplikasi Praktis Simpan ke Galeri
Menurut Menke Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji ke 13 akan dilakukan serentak pada Juni 2022.
Bila tidak mendapatkanya pada bulan Juli maka akan diberikan pada bulan berikutnya.
Siapa saja yang menerima gaji ke 13 2022?
Menurut Menke Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji ke 13 akan dilakukan serentak pada Juni 2022.
Bila tidak mendapatkanya pada bulan Juli maka akan diberikan pada bulan berikutnya.
Siapa saja yang menerima gaji ke 13 2022?
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Segera Cair Awal Bulan Juli 2022
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut yang menerima gaji ke 13 2022, berdasarkan aturan di atas:
1.Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara Pensiunan
6. Ahli waris penerima pensiunan
7. Penerima tunjangan
Akan tetapi ada 2 golongan yang tidak mendapatkan gaji ke 13.
Ini 2 golongan yang tidak menerima gaji ke 13:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut yang menerima gaji ke 13 2022, berdasarkan aturan di atas:
1.Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara Pensiunan
6. Ahli waris penerima pensiunan
7. Penerima tunjangan
Akan tetapi ada 2 golongan yang tidak mendapatkan gaji ke 13.
Ini 2 golongan yang tidak menerima gaji ke 13:
Baca Juga: Jadwal dan Rancangan Tahapan Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden 2024
1. ASN yang sedang cuti diluar tanggungan negara
2. ASN yag sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh intansi yang menugaskan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sementara itu untuk jumlah besaran gaji pokok PNS sebagai salah satu komponen pada gaji ke 13.
Berikut gaji pokok PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
1. ASN yang sedang cuti diluar tanggungan negara
2. ASN yag sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh intansi yang menugaskan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sementara itu untuk jumlah besaran gaji pokok PNS sebagai salah satu komponen pada gaji ke 13.
Berikut gaji pokok PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Baca Juga: YouTube MP3, Download Lagu Gratis dengan Convert Video YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022 Bagi ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan, Simak Besaran Nominalnya
Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sekian penjelasan mengenai penerima gaji ke 13 2022.***
Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sekian penjelasan mengenai penerima gaji ke 13 2022.***