AKSARA JABAR - Gaji ke-13 bagi ASN,Polri, TNI, dan Pensiunan dikabarkan cair awal bulan Juli 2022, mendatang.
Demikian yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers dikutip Aksara Jabar dari laman resmi @menpan.go.id pada Rabu 29 Juni 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Jadwal dan Rancangan Tahapan Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden 2024
Sri Mulyani menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah, Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
"Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum," ujar Sri.
Kemudian, katanya, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.