Jadwal dan Rancangan Tahapan Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden 2024

- 29 Juni 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024,
Ilustrasi Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, /YouTube.com/KPU RI

AKSARA JABAR - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok di mana anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih seseorang untuk memegang jabatan Administrasi publik.

Pemilihan telah menjadi mekanisme yang biasa sejak sistem perwakilan demokrasi modern

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, tujuan Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022, Menkeu Siapkan Anggaran Rp35,5 Triliun

Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Lalu seperti apa rancangan pelaksanaan pemilu 2024 itu? Simak jadwalnya.

Jadwal dan rancangan tahapan Pemilu 2024 dilansir AKSARA JABAR dari laman KPU, sebagai berikut.

- Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)

- Pemutakhiran data pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x