Pemerintah Umumkan Akan Bayarkan Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan Pada awal Juli 2022

- 29 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi gaji ke 13
Ilustrasi gaji ke 13 /PIXABAY/EmAji
AKSARA JABAR - Pemerintah akan mulai membayarkan gaji ketiga belas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan pada awal Juli 2022.
 
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah akan memberikan penghargaan dan apresiasi atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional berupa gaji ketiga belas.
 
Gaji ketiga belas akan dibayarkan dengan besaran sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau gaji pensiun pokok berupa tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
 
 
Kemudian, pemberian gaji ketiga belas juga berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran baru dengan tujuan memberi sokongan pendanaan pendidikan.
 
Pemerintah telah menyediakan alokasi dana sebesar Rp35,5 triliun. Dengan rincian sebagai berikut: 
• Rp11,5 triliun untuk ASN pusat di mana anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga.
• Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dan anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN.
• Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.
 
Pemberian gaji ketiga belas ini juga diharapkan dapat meningkat ekonomi yang sempat terombang-ambing oleh pandemi. Pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat lewat konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
 
 
“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dalam Press Statement Online (28/6).
 
Ia juga menambahkan bahwa pemberian gaji ketiga belas ini juga akan disesuaikan dengan situasi pemulihan ekonomi yang sempat merosot akibat pandemi.
 
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ucap Sri Mulyani.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x