AKSARA JABAR - Usai dilaporkan karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan oleh pelapor Yeni Khaidir, kini giliran Krisna Mukti membuat laporan balik pelapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan sebelumnya, Yeni Khaidir menuding Krisna Mukti diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait adanya laporan balik dari Krisna Mukti terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kebaikan Eril Anak Ridwan Kamil Semasa Hidup, Sosok Berprestasi hingga Pernah Tinggal di Pesantren
Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah TPA Jalumpang Terhambat Mobil Angkut Tanah Merah PT JAV
Baca Juga: Ridwan Kamil: Ratusan Sekolah Swasta di Jabar Siap Akomodasi Siswa Miskin Secara Gratis
Laporan tersebut sebut dia, telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra.
Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.
Baca Juga: Rencana Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Tuai Kecaman, Luhut: Belum Final Masih Dikaji
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Cabeng dan Bawang Mulai Merangkak Naik
Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.
Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir pada Jumat (3/6).
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tak Merokok Sembarangan
Baca Juga: 15 Kode Redeem Genshin Impact 7 Juni 2022, Bagi Player yang Sudah Level 10
Baca Juga: 5 Metode Belajar Efektif, Overlearning akan Meningkatkan Memori, Nomor 4 Jarang Diketahui Orang
Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. ***