5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pengawawas BUMN dan lain-lainnya.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Besok, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya !
Setelah memenuihi syarat yang di atas, berikut cara daftar prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id.
2. Masukkan email dan password.
3. Lalu klik Daftar.
4. Cek email untuk melakukan verifikasi.
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut.