Kapan Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Penjelasan Pembukaan Kartu Prakerja dan Persyaratannya

- 1 Agustus 2021, 16:40 WIB
Kapan Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Penjelasan Pembukaan Kartu Prakerja dan Persyaratannya
Kapan Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Penjelasan Pembukaan Kartu Prakerja dan Persyaratannya /Prakerja.go.id
 
 
AKSARAJABAR - Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan untuk mengembangkan kompetensi masyarakat. 
 
Pada pertengahan tahun ini program kartu prakerja gelombang 18 semester II tahun 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah. 
 
Pembukaan program kartu prakerja gelombang 8 ini beriringan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Pemerintah. 
 
 
Tanggal pasti kapan program kartu prakerja ini belum dipastikan hingga saat ini.
 
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 diperkirakan dibuka pada Juli sampai Agustus 2021.
 
Perihal pembukaan pendaftaran program kartu prakerja gelombang 8 tersebut Sri Mulyani sampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 5 Juli 2021 lalu. 
 
 
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," tutur Sri Mulyani dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden. 
 
Menteri Keuangan juga menjelaskan jika pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta prakerja gelombang 8 ini. 
 
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendaftar dan mendapatkan program kartu prakerja gelombang 8 tahun 2021.
 
 
Bagi Anda yang ingin mendaftar berikut merupakan persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri pada program kartu prakerja gelombang 8.
 
Syarat Ketentuan Kartu Prakerja
 
1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) 
 
2. Berusia minimal 18 tahun
 
3. Mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
 
4. Ditujukan bagi yang sedang mencari pekerjaan ataupun pekerja yang terkena PHK
 
5. Pekerja atau wirausaha yang membutuhkan peningkatan kompetensi
 
6. Diprioritaskan untuk pekerja atau buruh dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19
 
 
7. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
 
8. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
 
9.Tidak berlaku ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara atau yang bekerja di pemerintahan seperti Kepala Desa dan perangkat desa
 
10. Maksimal 2 NIK dalam 1KK yang menjadi penerima kartu prakerja.***
 
 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Youtube Sekertariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x