AKSARA JABAR - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga pelaku pemerkosaan terhadap adik yang kakaknya memiliki hutang pada mereka.
Ketiga pria itu menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya, yakni berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20).
Selain melakukan pemerkosaan, tiga pelaku itu pun mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Foto Bareng Personel BTS di Gedung Putih
Baca Juga: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Simak Cara Mudahnya
Baca Juga: Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Johnny Depp Dapat Kompensasi Rp218 Miliar
“Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000,” ujar Erlin dalam keterangannya di Loby Mapolres Jakut. Kamis (2/6/2022).
Dikatakan dia, berdasarkan keterangan Pelaku sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku AS.
Dan pelaku AS mengatakan "gua tidurin aja loe".
Baca Juga: Surat Yasin Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Indonesia Beserta Pahala Bagi yang Membacanya
Baca Juga: 5 Tempat Penuh Kisah Misteri di Jawa Barat, Mungkin Ada di Kota Mu!
Baca Juga: ITZY Comeback Luncurkan Mini Album Bertajuk Checkmate, Yuk Kenali Lima Personelnya
“Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,” imbuhnya.
Tak hanya sampai disitu para pelaku juga memperkosa korban secara bergantian dalam keadaan tangan terikat.
Setelah itu mereka meninggalkan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali rafia warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana dalam berwarna pink,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya yakni 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 bilah pisau stainles bergagang stainless.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP. ***