AKSARA JABAR - Pemerintah resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022
Kebijakan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini merupakan langkah dan strategi pengendalian pandemi Covid-19.
Dilansir dari PMJ News, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri terbaru tercatat ada 131 daerah yang kini berada di PPKM level 1.
"Luar Jawa-Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 26 April 2022.
Safrizal mengungkapkan, jumlah daerah yang mengalami perubahan sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali pada Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga: KPK Siap Dorong Perbaikan Tata Kelola Minyak Goreng untuk Antisipasi Terulangnya Kelangkaan
Menurutnya, kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 tersebut berdampak baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3.