AKSARA JABAR - Persib Bandung, Barito Putera, David da Silva, hingga PSSI digugat secara resmi pendukung Persipura Jayapura.
Mereka melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan praktik sepakbola gajah.
Gugatan tersebut dilakukan oleh empat orang pendukung Persipura yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Baca Juga: Menteri Kesehatan: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Booster Asal Sudah Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Pengadilan Negeri Banjarmasih Eksekusi Tiga Predator Anak dengan Vonis Kebiri Kimia
Baca Juga: Kawal Pemudik Lebaran 2022, Polda Jabar Siagakan 337 Pos Operasi Ketupat Lodaya 2022
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/202/PN Jkt.Pst pada tanggal 14 April 2022.
Meski demikian hingga saat ini status perkaranya masih penunjukkan jurusita dan nama untuk perkara belum ditetapkan.
Sehingga sidang pertama dari kasus dugaan sepakbola gajah itu masih belum ditetapkan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Sebut Tol Cisumdawu Baru Bisa Dibuka Satu Seksi yang Bisa Digunakan Pemudik
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprakirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Bawa Pemudik Pulang Kampung
Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal
Meski begitu, gugatan tersebut berhasil menarik perhatian para pencinta sepakbola Indonesia.
Para penggugat berharap Davild da Silva terbukti terlibat dalam kasus dugaan sepakbola gajah, maka pemain itu harus dipulangkan ke negara asal dan tidak boleh lagi bermain di sepakbola Tanah Air. ***