Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprakirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Bawa Pemudik Pulang Kampung
Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Imbau Halalbihalal Digelar Tanpa Makan dan Minum
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri 2022. Akan tetapi, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster). Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022). ***