AKSARA JABAR - PR, 8 tahun, menderita luka bakar akibat disetrika. Pelakuknya, ayah tirinya sendiri berinisial RR, 25 tahun yang merupakan ayah tiri korban.
Selain disetrika bocah malang asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut juga sempat disekap pelaku dengan mengikat kedua tangan dan kakinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, dugaan tindak kekerasan pada anak tersebut terungkap setelah warga bersama Polsek Bojonggede melakukan penggerebekan pada Minggu (3/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Doni Salmanan Hingga 40 Hari ke Depan
Baca Juga: Ini Dia Sosok Komedian yang Beli Konten Video Porno ke Dea OnlyFans
“Jadi, kita mendapatkan informasi pada hari Minggu sekira pukul 10 malam ada penggerebekan oleh warga bersama Polsek Bojonggede. Informasi awalnya ada seorang anak disekap oleh bapaknya,” kata AKBP Yogen kepada wartawan.
Dikatakan Yogen, dalam penggerebekan itu polisi mendapati korban dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta terdapat luka bakar pada bagian tubuhnya.
“Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika di tangan kanan dan kaki kanan di anak,” kata AKBP Yogen.